Meski sudah diketok palu menjadi Peraturan Daerah namun Perda tentang Ketertiban Umum rupanya belum final. Sejumlah anggota dewan berbeda suara terkait ketentuan penyajian dan lokasi penjualan minuman beralkohol yang ada di dalam Perda tersebut.
erry erlangga/cirebon.