DPRD Kabupaten Cirebon langsung membentuk panitia khusus atau pansus terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diusulkan eksekutif. Melalui rapat paripurna, lembaga wakil rakyat ini membentuk dua Pansus yakni masing-masing pansus diberikan tugas untuk membahas 3 Raperda.
erry erlangga / mohammad sulaeman / cirebon