Dari 80 Pos, Baru Terisi 23 Pos
SUMBER – Wacana jabatan fungsional sudah digulirkan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam rangka memaksimalkan potensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun hal tersebut belum mendapatkan respons positif PNS. Pasalnya, pola jenjang karir masih abstrak.
Kepada Radar, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs H Dudung Mulyana MSi mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Cirebon di era kepemimpinan Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi dan Wakil Bupati H Tasiya Soemadi tengah menata birokasi, salah satunya merevitasilasi jabatan fungsional sebagai salah satu alternatif pengembangan karir PNS di tengah persaingan jabatan struktural yang begitu ketat. Namun setelah ditelaah, ternyata menemukan beberapa hambatan. “Pola karir jabatan fungsional ternyata cukup singkat, sehingga banyak PNS yang belum tertarik untuk mengejar jabatan tersebut,” katanya.
Kemudian, persoalan tunjangan pun menjadi salah satu penghambat revitalisasi jabatan fungsional. “Tunjangan jabatan fungsional masih rendah bila dibandingkan dengan jabatan struktural,” imbuhnya.
Ditambah lagi, skema penilaian dalam sistem angka kredit yang masih belum terstruktur, membuat para PNS di Kabupaten Cirebon masih gamang untuk mengejar karirnya di garis fungsional. “Penilaian angka kredit masih dalam pembahasan,” tambahnya.
Dengan kondisi seperti ini, jabatan fungsional di Kabupaten Cirebon masih banyak yang kosong. “Dari 80 jenis jabatan fungsional tertentu hanya 23 jenis yang terisi, sisanya kosong,” bebernya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional, khususnya jabatan fungsional tertentu dan menarik minat para PNS untuk mengisi kekosongan tersebut, Sekda Dudung akan mengambil beberapa langkah strategis. Untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan identifikasi dan menetapkan nama-nama jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan. “Ada 24 bidang dan 80 jenis jabatan fungsional yang akan coba kami sosialisasikan secara massif,” jelasnya.
Kabupaten Cirebon membuka ruang untuk para PNS yang ingin berkarir di jabatan fungsional. Anggapan jabatan structural itu seksi, sedikit demi sedikit harus dihilangkan. Sebab, dengan diberlakukannya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, jabatan fungsional akan lebih menjanjikan. “Silakan berkarir di fungsional, kalau di struktural daftar tunggunya masih banyak,” ungkapnya.
Agar lebih diminati, ke depan pihaknya akan mengusulkan untuk menambah anggaran, khususnya untuk jabatan fungsional. “Kami sarankan kepada Bupati dan DPRD, jabatan fungsional perlu dukungan anggaran untuk menaikkan tunjangan dan fasilitas penunjang,” pungkasnya. (jun)